Penarikan Dana (Withdrawal) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya, dengan catatan dana yang ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah (Statement Report). Proses Penarikan Dana (Withdrawal)
|
Prosedur Withdrawal/Penarikan Dana
Prosedur Withdrawal/Penarikan Dana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar